Pesinggahan, 28 Februari 2026 — Pemerintah Desa Pesinggahan melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait penetapan penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Pesinggahan dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan lembaga desa.
Musdesus dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Pesinggahan selaku pimpinan rapat, serta dihadiri oleh Perbekel beserta perangkat desa. Turut hadir pula Bendesa Adat Pundukdawa dan Bendesa Adat Pesinggahan, Ketua LPM, serta para Kelian Adat se-Desa Pesinggahan sebagai undangan.
Peserta musyawarah terdiri dari perwakilan seluruh dusun yang ada di Desa Pesinggahan, yaitu Dusun Suwitrayasa, Dusun Sukahati, Dusun Kanginan, Dusun Pundukdawa, dan Dusun Belatung. Musyawarah dilaksanakan secara terbuka dan partisipatif guna memastikan proses penentuan penerima manfaat berjalan transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama, ditetapkan sebanyak 10 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima BLT-DD Tahun Anggaran 2026. Besaran bantuan yang disepakati adalah Rp250.000 per bulan untuk masing-masing KPM selama 1 Tahun, sebagaimana telah tercantum dalam APBDes Desa Pesinggahan Tahun Anggaran 2026.
Nama Penerima Manfaat di sepakati sebagai Berikut :
I Nengah Sukada ( Dusun Pundukdawa)
Ni Wayan Sarini ( Dusun Pundukdawa)
Men Ribeg ( Dusun Suwitrayasa)
Ni Wayan Sari ( Dusun Suwitrayasa)
Ni Ketut Glebug ( Dusun Kanginan)
Nengah Ruji ( Dusun Kanginan)
I Wayan Morti ( Dusun Sukahati)
Ni Wayan Nari ( Dusun Sukahati)
Ni Nyoman Kari ( Dusun Belatung)
I Wayan Kuat ( Dusun Belatung)
Dengan terlaksananya Musdesus dan Sosialisasi Desa Anti Korupsi besar harapan dari pemerintah desa pesingghan agar para tokoh masyarakat ikut berperan aktif dalam pengawasan pembangunan desa khususnya DD (dana desa) untuk desa Pesinggahan yang transparan dan bebas dari penyalahgunaan anggaran.