Pesinggahan, 6 April 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022 mengamanatkan serta mewajibkan setiap desa memanfaatan 20 persen Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Desa Pesinggahan melaksanakan kegiatan PKTD Ketahanan Pangan dimana dalam kegiatan ini mengutamakan memperkerjakan warga yang terdata sebagai Keluarga Kurang Mampu,Penganggur, Setengah Penganggur yang terdampak pandemi.
Pada kesempatan yang baik ini pembukaan PKTD di hadiri oleh Bapak Camat Dawan, I Dewa Gede Widiantara, SSTP.MAP sekaligus mengawali dmulainya padat karya Tunai Desa. Turut Hadir DPRD Kabupaten Klungkung Dapil Dawan I Nengah Ary Priadnya, ST, Tenaga Ahli Kabupten Klungkung, I Made Joni Artawan, ST, Ketua BPD Desa Pesinggahan beserta Anggota serta Pekerja Padat Tunai Desa Desa Pesinggahan.
" Walaupun tidak menjadi sebuah solusi secara tuntas namun bisa menjadi satu alternatif untuk memberikan ketahanan pangan kepada masyarakat dalam artian bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu melalui program ketahanan pangan ini " ujar Camat Dawan.
Besar Harapan semoga bibit cabai yang ditanam melalui program PKTD ketahanan pangan bisa tumbuh dan berbuah dengan baik sehingga membantu taraf hidup masyarakat Desa Pesinggahan.