Selamat Datang di Website Resmi Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Media komunikasi dan transparansi Pemerintah Desa Pesinggahan untuk seluruh masyarakat.

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

06 Agustus 2018 18:33:33  Administrator  4.311 Kali Dibaca 

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA  PESINGGAHAN KECAMATAN DAWAN KABUPATEN KLUNGKUNG 

NOMOR NAMA JABATAN ALAMAT
1 I PUTU JULIADI, SE KETUA BPD DUSUN SUWITRAYASA
2 I NENGAH SUGIARTANA WAKIL KETUA BPD DUSUN KANGINAN
3 I KOMANG AGUS SATWIKA SEKRETARIS BPD DUSUN SUKAHATI
4 I WAYAN SUJANA, SH ANGGOTA BPD DUSUN SUWITRAYASA
5 DRS. I WAYAN SUDANA ANGGOTA BPD DUSUN KANGINAN
6 I WAYAN SUDIANA ANGGOTA BPD DUSUN SUWITRAYASA
7 I NYOMAN SUDANA ANGGOTA BPD DUSUN KANGINAN
8 I KETUT YOGA ARTADI ANGGOTA BPD DUSUN SUKAHATI
9 I WAYAN SURANADI ANGGOTA BPD DUSUN SUKAHATI
10 I KETUT SUARTIKA ANGGOTA BPD DUSUN BELATUNG
11 I KOKANG MURTAWAN, SH ANGGOTA BPD DUSUN PUNDUKDAWA

Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai fungsi dan tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. Menggali aspirasi masyarakat;
  2. Menampung aspirasi masyarakat;
  3. Mengelola aspirasi masyarakat;
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Pengaduan Online

Pengaduan Online

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Facebook Desa

 Arsip Artikel

06 Agustus 2018 | 4.311 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
08 April 2022 | 3.910 Kali
PKTD berlanjut di Tahun 2022 melalui Ketahanan Pangan
07 Agustus 2018 | 2.114 Kali
Sejarah Desa Pesinggahan
06 Agustus 2018 | 1.779 Kali
Visi dan Misi
10 Juni 2013 | 1.636 Kali
Arti Lambang Desa
07 Agustus 2018 | 1.359 Kali
Profil Wilayah Desa Pesinggahan
08 Agustus 2018 | 1.132 Kali
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:335
    Kemarin:176
    Total Pengunjung:269.163
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.14.91
    Browser:Tidak ditemukan

 Komentar