Selamat Datang di Website Resmi Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Media komunikasi dan transparansi Pemerintah Desa Pesinggahan untuk seluruh masyarakat.

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

06 Agustus 2018 18:33:33  Administrator  4.251 Kali Dibaca 

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA  PESINGGAHAN KECAMATAN DAWAN KABUPATEN KLUNGKUNG 

NO NAMA JABATAN ALAMAT

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

I PUTU JULIADI, SE

I NENGAH SUGIARTANA

I KOMANG AGUS SATWIKA

I WAYAN SUJANA, SH

DRS. I WAYAN SUDANA

I WAYAN SUDIANA

I NYOMAN SUDANA

I KETUT YOGA ARTADI

I WAYAN SURANADI

I KETUT SUARTIKA

I KOKANG MURTAWAN, SH

 KETUA BPD

WAKIL KETUA BPD

SEKRETARIS BPD

ANGGOTA BPD

ANGGOTA BPD

ANGGOTA BPD

ANGGOTA BPD

ANGGOTA BPD

ANGGOTA BPD

ANGGOTA BPD

ANGGOTA BPD

 DUSUN SUWITRAYASA

DUSUN KANGINAN

DUSUN SUKAHATI

DUSUN SUWITRAYASA

DUSUN KANGINAN

DUSUN SUWITRAYASA

DUSUN KANGINAN

DUSUN SUKAHATI

DUSUN SUKAHATI

DUSUN BELATUNG

DUSUN PUNDUKDAWA


Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Pengaduan Online

Pengaduan Online

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Facebook Desa

 Arsip Artikel

06 Agustus 2018 | 4.251 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
08 April 2022 | 3.855 Kali
PKTD berlanjut di Tahun 2022 melalui Ketahanan Pangan
07 Agustus 2018 | 1.910 Kali
Sejarah Desa Pesinggahan
12 Agustus 2021 | 1.795 Kali
Transparansi APBDES Desa Pesinggahan Tahun 2021
06 Agustus 2018 | 1.715 Kali
Visi dan Misi
10 Juni 2013 | 1.559 Kali
Arti Lambang Desa
07 Agustus 2018 | 1.277 Kali
Profil Wilayah Desa Pesinggahan

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:117
    Kemarin:106
    Total Pengunjung:248.128
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:98.82.140.17
    Browser:Tidak ditemukan

 Komentar