Selamat Datang di Website Resmi Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Media komunikasi dan transparansi Pemerintah Desa Pesinggahan untuk seluruh masyarakat.

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

06 Agustus 2018 18:33:33  Administrator  4.967 Kali Dibaca 

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA  PESINGGAHAN KECAMATAN DAWAN KABUPATEN KLUNGKUNG 

NOMOR NAMA JABATAN ALAMAT
1 I PUTU JULIADI, SE KETUA BPD DUSUN SUWITRAYASA
2 I NENGAH SUGIARTANA WAKIL KETUA BPD DUSUN KANGINAN
3 I KOMANG AGUS SATWIKA SEKRETARIS BPD DUSUN SUKAHATI
4 I WAYAN SUJANA, SH ANGGOTA BPD DUSUN SUWITRAYASA
5 DRS. I WAYAN SUDANA ANGGOTA BPD DUSUN KANGINAN
6 I WAYAN SUDIANA ANGGOTA BPD DUSUN SUWITRAYASA
7 I NYOMAN SUDANA ANGGOTA BPD DUSUN KANGINAN
8 I KETUT YOGA ARTADI ANGGOTA BPD DUSUN SUKAHATI
9 I WAYAN SURANADI ANGGOTA BPD DUSUN SUKAHATI
10 I KETUT SUARTIKA ANGGOTA BPD DUSUN BELATUNG
11 I KOKANG MURTAWAN, SH ANGGOTA BPD DUSUN PUNDUKDAWA

Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai fungsi dan tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. Menggali aspirasi masyarakat;
  2. Menampung aspirasi masyarakat;
  3. Mengelola aspirasi masyarakat;
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Pengaduan Online

Pengaduan Online

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Facebook Desa

 Arsip Artikel

06 Agustus 2018 | 4.967 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
08 April 2022 | 4.768 Kali
PKTD berlanjut di Tahun 2022 melalui Ketahanan Pangan
07 Agustus 2018 | 3.700 Kali
Sejarah Desa Pesinggahan
07 Agustus 2018 | 2.698 Kali
Profil Wilayah Desa Pesinggahan
08 Agustus 2018 | 2.526 Kali
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)
10 Juni 2013 | 2.510 Kali
Arti Lambang Desa
08 Agustus 2018 | 2.504 Kali
Karang Taruna
09 Juni 2023 | 575 Kali
Resik Sampah Plastik
21 Oktober 2020 | 686 Kali
KUNJUNGAN KE TPST
15 Desember 2020 | 782 Kali
MUSYAWARAH DUSUN PENYUSUSNAN RPJM TAHUN 2020-2026
23 Juni 2018 | 787 Kali
Demokratisasi Desa
13 Januari 2025 | 470 Kali
Musyawarah Desa BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025
19 Oktober 2020 | 1.324 Kali
SIM KELILING GOALAWAH
26 Maret 2022 | 576 Kali
Rahina Saraswati

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:83
    Kemarin:367
    Total Pengunjung:464.408
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.98
    Browser:Mozilla 5.0

 Komentar