Pesinggahan, 25 Juni 2025 – Pemerintah Desa Pesinggahan menggelar kegiatan Sosialisasi Penerangan Hukum tentang Kewenangan Desa dalam Pungutan Desa, yang dilaksanakan pada hari Kamis, 25 Juni 2025 bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Pesinggahan. Kegiatan dimulai pukul 10.00 WITA dan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Klungkung.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat, Anggota BPD, dan LPM Desa Pesinggahan. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada seluruh unsur desa mengenai dasar hukum, prosedur, serta batas kewenangan desa dalam menetapkan dan memungut pungutan desa sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam pemaparan materi, tim dari Kejaksaan Negeri Klungkung menjelaskan bahwa pungutan desa harus berlandaskan pada peraturan desa yang sah dan melalui proses yang transparan, partisipatif, serta akuntabel. Selain itu, disampaikan pula pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses musyawarah sebelum pungutan diberlakukan, guna menghindari konflik serta permasalahan hukum di kemudian hari.
Kegiatan berlangsung interaktif, di mana para peserta secara aktif menyampaikan pertanyaan dan berdiskusi mengenai praktik-praktik yang terjadi di lapangan. Narasumber dari Kejaksaan menanggapi dengan lugas dan memberikan arahan agar desa tetap berada pada jalur hukum dalam setiap pengambilan kebijakan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat desa dan lembaga desa dapat lebih memahami kewenangan yang dimiliki desa, khususnya terkait pungutan, sehingga tata kelola pemerintahan desa dapat berjalan secara tertib hukum dan berpihak pada kepentingan masyarakat.