Sosialisasi Penerangan Hukum Tentang Kewenangan Desa dalam Pungutan Desa di Desa Pesinggahan
BIMTEK WEBSITE DESA TAHUN 2025: TINGKATKAN KAPASITAS APARATUR DESA DALAM PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI DESA
MUSYAWARAH DESA PESINGGAHAN UNTUK PENYUSUNAN RKP DESA DAN PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI SEMESTER I DIGELAR DI BALAI DESA
Transparansi Keuangan
Sejarah Desa Pesinggahan
Pemdes se-Kabupaten Klungkung Kembangkan Website Desa Berbasis OpenSID
Meninggalkan Desa Lama Memulai Desa Baru
Artikel Terkini
-
Sejarah merupakan sebagian dari kehidupan manusia di dunia ini, apabila kalau sejarah itu menyangkut tentang silsilah leluhur sendiri dengan garis lurus dan cabang – cabang keturunannya, serta sila darma yang menjadi hak dan kewajibannya, dapat menimbulkan keindahan rasa yang berbentuk cinta bakti dan suci terhadap leluhur dan sila darmanya. Dalam kehidupan di dunia ini agak terasa hambar rasanya, apabila kita tidak mengenal asal – usul dan keadaan diri sendiri, sekalipun hanya sekedar mengenal saja tentang kebesaran jiwa.
Untuk menyusun ...
-
Profil Wilayah Desa Pesinggahan
Desa Pesinggahan memiliki potensi sebagai desa pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan industri rumah tangga. Desa Pesinggahan juga merupakan desa yang memiliki obyek wisata sehingga ditetapkan sebagai Desa Wisata sesuai Peraturan Bupati Klungkung Nomor 2 Tahun 2017. Secara umum kondisi Desa Pesinggahan baik secara demografi maupun geografis dapat digambarkan sebagai berikut :
1. Batas-batas :
Batas Sebelah Utara : berbatatasan dengan Desa Pikat
Batas Sebelah Timur : berbatasan dengan Desa Antiga Kecamatan ...
-
VISI MISI DESA
Visi
Visi Desa
Menuju Desa Pesinggahan sebagai Desa Pariwisata Religius yang berwawasan Pertanian untuk menuju masyarakat yang sejahtera
Misi
Misi Desa
1. Mewujudkan kehidupan masyarakat Pesinggahan yang berkwalitas, Rukun dan Damai
2. Menciptakan Lingkungan Desa Pesinggahan sebagai Desa Wisata yang Indah dan Bersih.
3. Menerapkan tata kelola Pemerintahan yang baik dan bersih bebas dari KKN.
4. Mewujudkan pengembangan usaha ekonomi produktif sesuai dengan potensi Desa Pesinggahan
5. Mewujudkan ...
-
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
DESA PESINGGAHAN KECAMATAN DAWAN KABUPATEN KLUNGKUNG
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Untuk melaksanakan tugas Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, ...
-
SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA PESINGGAHAN KECAMATAN DAWAN KABUPATEN KLUNGKUNG
NOMOR
NAMA
JABATAN
ALAMAT
1
I PUTU JULIADI, SE
KETUA BPD
DUSUN SUWITRAYASA
2
I NENGAH SUGIARTANA
WAKIL KETUA BPD
DUSUN KANGINAN
3
I KOMANG AGUS SATWIKA
SEKRETARIS BPD
DUSUN SUKAHATI
4
I WAYAN SUJANA, SH
ANGGOTA BPD
DUSUN SUWITRAYASA
5
DRS. I WAYAN SUDANA
ANGGOTA BPD
DUSUN KANGINAN
6
I WAYAN SUDIANA
ANGGOTA BPD
DUSUN SUWITRAYASA
7
I NYOMAN SUDANA
ANGGOTA BPD
DUSUN KANGINAN
8
I ...
-
Dalam rangka meningkatkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat Pemerintah Desa mengembangkan Sistem Informasi Desa berbasis website. Sistem yang dipergunakan berplatform OpenSID. Platform ini digunakan mengingat sistem ini gratis dan tidak membebani desa dalam biaya pengadaan software atau sistem operasi.
Pengembangan Sistem Informasi Desa dimaksudkan untuk membuka akses informasi publik kepada seluruh masyarakat, baik masyarakat lokal, nasional maupun internasional. Hal ini dimungkinkan mengingat sistem informasi yang dibangun berbasis website ...
-
Menemukan ruh pembangunan yang memberdayakan tidaklah mudah. Reformasi di Indonesia pada tahun 1998 telah memilih sis-tem desentralisasi. Otonomi daerah menjadi konsep operasionalnya. Bukan tidak berhasil, tapi penyelenggaraan otonomi daerah ternyata belum mampu melahirkan kesejahteraan bagi lapisan masyarakat ter-bawah yang hidup di desa. Bahkan gini rasio 1 terus meningkat sudah di atas 0,41 yang menandakan kesenjangan ekonomi yang semakin lebar. Otonomi daerah cenderung jamak menyediakan karpet merah bagi kelompok usaha untuk mengelola sumber ...
-
Membumikan makna desa sebagai subjek paska UU Desa bukanlah sesuatu yang mudah dilakukan. Pelbagai ujicoba dilakukan oleh elemen pemerintah dan masyarakat sipil untuk dapat menggerakkan desa agar benar-benar menjadi subjek pembangunan. Berbagai praktik dan pembelajaran telah muncul sebagai bagian dari upaya menggerakkan desa menjadi subjek pembangunan seutuhnya. Idiom subjek tidak bermakna pemerintahan desa semata, melainkan juga bermakna masyarakat. Desa dalam kerangka UU Desa adalah kesatuan antara pemerintahan desa dan masyarakat yang terjawantah ...