Pesinggahan, 28 Februari 2026 — Pemerintah Desa Pesinggahan melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait penetapan penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Pesinggahan dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan lembaga desa.
Musdesus dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Pesinggahan selaku pimpinan rapat, serta dihadiri oleh Perbekel beserta perangkat desa. Turut hadir pula Bendesa Adat Pundukdawa dan Bendesa Adat Pesinggahan, Ketua LPM, serta para Kelian Adat se-Desa Pesinggahan sebagai undangan.
Peserta musyawarah terdiri dari perwakilan seluruh dusun yang ada di Desa Pesinggahan, yaitu Dusun Suwitrayasa, Dusun Sukahati, Dusun Kanginan, Dusun Pundukdawa, dan Dusun Belatung. Musyawarah dilaksanakan secara terbuka dan partisipatif guna memastikan proses penentuan penerima manfaat berjalan transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama, ditetapkan sebanyak 10 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima BLT-DD Tahun Anggaran 2026. Besaran bantuan yang disepakati adalah Rp250.000 per bulan untuk masing-masing KPM selama 1 Tahun, sebagaimana telah tercantum dalam APBDes Desa Pesinggahan Tahun Anggaran 2026.
Nama Penerima Manfaat di sepakati sebagai Berikut :
Dengan terlaksananya Musdesus ini, diharapkan penyaluran BLT-DD dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan, serta mendukung upaya peningkatan kesejahteraan warga Desa Pesinggahan secara berkelanjutan.