Pesinggahan, 28 Mei 2025 – Pemerintah Desa Pesinggahan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) resmi menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolaan Sampah dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Kantor Desa Pesinggahan.
Rapat pembahasan dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Pesinggahan, I Nyoman Sudana, serta dihadiri oleh Perbekel I Nyoman Suastika, SH, Perangkat Desa, Kelian Banjar Dinas se Desa Pesinggahan.
Perdes ini mengatur secara rinci mengenai pengurangan, pemilahan, pengangkutan, dan pengolahan sampah rumah tangga, serta sanksi administratif bagi warga yang tidak mematuhi ketentuan. Salah satu poin penting dalam Perdes tersebut adalah kewajiban setiap rumah tangga untuk memilah sampah organik dan anorganik dari sumbernya.
Perbekel Desa Pesinggahan, I Nyoman Suastika, menyampaikan bahwa penetapan Perdes ini menjadi langkah konkret dalam menanggulangi persoalan sampah di desa. “Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan sampah di Desa Pesinggahan dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. Ini adalah komitmen bersama untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan,” ujarnya.
Dengan penetapan Perdes Pengelolaan Sampah ini, diharapkan Desa Pesinggahan dapat menjadi contoh desa yang bersih, sehat, dan ramah lingkungan, serta mendukung program Bali Resik Sampah Plastik.