Pesinggahan, 30 Mei 2025 – Pemerintah Desa Pesinggahan mengumumkan jadwal baru pengambilan sampah rumah tangga yang akan mulai diberlakukan per 1 Juni 2025. Pengumuman ini disampaikan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Desa tentang Pengelolaan Sampah yang baru saja ditetapkan.
Adapun jadwal pengambilan sampah adalah sebagai berikut:
Warga diminta memilah sampah dari rumah sesuai kategori dan jadwal.
Sampah wajib diletakkan di depan rumah sebelum pukul 06.00 WITA.
Sampah yang tidak dipilah sesuai kategori tidak akan diangkut petugas.
Biaya iuran pengelolaan sampah tetap sesuai ketentuan desa.
Perbekel Desa Pesinggahan, I Nyoman Suastika, mengimbau seluruh warga untuk mendukung program ini demi mewujudkan lingkungan desa yang bersih dan sehat. “Pemilahan dan penjadwalan ini penting agar sampah bisa dikelola lebih baik dan tidak menumpuk di TPST Pasir Ukir. Mari kita biasakan disiplin dari rumah,” ujarnya.
Pemerintah Desa bersama TPST Pasir Ukir juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala serta membuka layanan pengaduan dan masukan melalui Kantor Desa atau WhatsApp resmi desa.