Artikel
penyuluhan Hukum Desa Pesinggahan yang melalui Video Conference
Sehubungan dengan surat yang kami terima dari kejaksaan Negeri Klungkung tertanggal 8 Pebruari 2021 No. B.03/N.1.12/dsb.4/02/2021. Perihal pelaksanaan Program penyuluhan Hukum Desa Pesinggahan yang melalui Video Conference yang bertempatkan di Kantor Perbekel Desa Pesinggahan (11.02.21)
Kegiatan ini di hadiri oleh Bapak Ketua BPD Desa Pesinggahan, Bapak Perbekel Desa Pesinggahan, Bapak/ibu Perangkat Desa Pesinggahan serta Ketua dan anggota Kadarkum Desa Pesinggahan yang kegiatan ini berjalan dengan lancar.
Adapun materi yg di bahas pada hari ini yaitu
1.UU No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
2. UU No 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.