Pesinggahan, 7 Agustus 2023
Sejak ditetapkan Perbekel Desa Pesinggahan menjadi Non Litigation Peace Maker, sejak saat itu bila ada permasalahan akan dilakukan mediasi melalui Posyanhumkamdes. Apapun permasalahan di Desa akan di mediasi sebelum ke ranah hukum.
Pada kesempatan ini salah satu masyarakat mengadu ke Posyankumhamdes untuk menjadi penengah di antara masyarakat tersebut. Setelah semua permasalahan dijabarkan akan ada titik temu untuk perdamaian pada permasalahan tersebut. Terlapor akan membuat surat pernyataan yang dibubuhi materai cukup untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut, bila mana perbuatan tersebut dilakukan kembali maka Pelapor berhak melakukan laporan kembali. Inilah tujuan Desa menjadi Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa.
Di Desa Pesinggahan saat ini sudah berjalan sebagaimana mestinya.