Artikel
Pengerukan Bukit
Pada Hari ini telah dilaksanakan pembahasan dan Persamaan Persepsi dan draft surat pernyataan di Balai Desa Pesinggahan.
Acara dibuka oleh Perbekel Desa Pesinggahan dan turut Hadir dari undangan.
Perbekel Desa Pesinggahan menyampaikan tentang kendala dan mohon solusi permasalahan yang ada di desa mengenai penindakan yang dilakukan untuk perusakan lingkungan dan jalan oleh pengembang yang melakukan kegiatan Galian ilegal di wilayah Desa Pesinggahan.
Dari berbagai pihak juga telah menyampaikan bahwa semua yang bersifat ilegal harus ditindak tegas ddan melaksanakan kegiatan harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kesempatan yang baik ini, I Nengah Ary Priadnya selaku DPRD Kabupaten Klungkung dan Tokoh Masyarakat Desa Pesinggahan sangat menyayangkan kegiatan yang bersifat ilegal ini dan tegas menginginkan untuk segera menutup jika sudah benar melanggar Perda yang berlaku di wilayah Klungkung. " Selama di Kabupaten Klungkung tidak ada Perda yang mengatur tentang Galian , mohon dari Pihak Satpol PP agar segera bertindak, selesai acara pertemuan ini kegiatan Galian dan Truk di stop" tegasnya.
Perbekel Desa Pesinggahan dan Begitupun Perwakilan dari masyarakat selaku Ketua BPD juga menginginkan hal yang sama. (19/5)