Pesinggahan, 3 November 2020
Sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis sumber, Desa Pesinggahan sudah memiliki Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Pasir Ukir yang bertempat di Dusun Suwitrayasa. Tempat Pengolahan Sampah ini sudah berdiri dari Tahun 2016 dan setiap harinya mengangkut sampah kurang lebih 8 sampai 10 m3 dari produksi sampah rumah tangga.
Seusainya penyerahan dana santunan di wilayah Dusun Suwitrayasa, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta yang didampingi Perbekel Desa Pesinggahan meluangkan waktunya untuk mengunjungi Tempat Pengolahan Sampah di Desa Pesinggahan. Untuk Menjaga kesucian dan Keharmonisan alam Bali sesuai dengan visi Gubernur Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali perlu juga kerja sama dari seluruh masyarakat dalam pemilahan sampah dan meminimalkan pemakaian plastik sekali pakai.
Disela-sela kesibukan Perbekel Desa Pesinggahan, dikunjungi pula dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Klungkung dalam rangka kordinasi pendataan sensus penduduk tahun 2020 bersama Sekretaris Desa dan KBD se-Desa Pesinggahan.