Pada hari Senin, 26 Januari 2026, berdasarkan surat dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung, telah dilaksanakan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan pengawasan ini dipimpin oleh Irban I Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung, Bapak I Wayan Sulaba, bersama dengan tim pemeriksa. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedatangan tim Inspektorat Daerah disambut langsung oleh Perbekel Desa, Ketua BPD, serta seluruh perangkat desa. Selama kegiatan berlangsung, tim melakukan pemeriksaan administrasi dan kelengkapan dokumen SPJ pelaksanaan APBDes Tahun 2025, sekaligus memberikan arahan guna meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan keuangan desa ke depan dapat semakin transparan, akuntabel, serta sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.