Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaaan Dana Desa 2021 dengan ini memberikan BLT DD kepada 88 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) senilai Rp. 300.000 untuk tahap pertama pada bulan Januari.
Penerima manfaat ini hasil dari Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang telah disepakati bersama BPD dan perwakilan masyarkat lainnya. Jumat 5 Februari 2021 pemberian BLT DD langsung diberikan oleh I Nyoman Suastika, SH selaku Perbekel Desa Pesinggahan di Balai Desa Pesinggahan dan di dampingi oleh ketua BPD, I Putu Juliadi SE serta dihadiri oleh perwakilan Kecamatan Dawan. Diharapkan pemberian BLT ini bermanfaat sesuai dengan kebutuhan.